Secara umum kita telah mengetahui apa
itu pelabuhan perikanan, tetapi untuk urusan siapa dan bagaimana sistem
pengelolaan di pelabuhan itu sendiri masih banyak para nelayan yang
kurang tahu.
Pemerintah Dinas Kelautan dan
Perikanan(DKP) biasanya dalam mengelola TPI(Tempat Pelelangan Ikan)
menunjuk atau memilih koperasi yang benar-benar berdedikasi dalam
mengurus TPI untuk selanjutnya diberikan izin dalam hal pengelolaan TPI
baik itu dari penyediaan sarana dan prasarana maupun dalam hal
pengelolaan dana TPI. Koperasi dalam menjalankan tugasnya harus sesuai
dengan kesepakatan dan izin yang telah diberikan oleh pemerintah,
sebagai contoh dalam hal penentuan harga ikan, retribusi, keamanan,
jaminan kesehatan, dan kebijakan subsidi dalam musim paceklik( biasanya
musim barat yang gelombang dan anginnya kencang kira-kira bulan 12 -
bulan 2).
Koperasi memperoleh masukan dana
lewat retribusi dan potongan biaya perawatan dan pengelolaan TPI untuk
dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam hal menunjang kemajuan TPI itu
sendiri. Sehingga dapat dikatakan bahwa sumber masukan utama di koperasi
ialah dana pengelolaan yang berasal dari nelayan karena mereka telah
memakai TPI. Sedangkan punggutan yang harus mereka setor ke pemerintah
adalah dana retribusi yang berdasarkan perda daerah masing-masing,
sebagai contoh di Pelabuhan Karangsong Indramayu setiap kali pelelangan
nelayan dikenai retribusi (potongan wajib karena telah memakai fasilitas
Pelabuhan), yaitu sebesar 2% dari nelayan dan 3% dari pembeli yang
kemudian akan disetor ke pemerintah setiap 1 bulan sekali. Selain biaya
potongan tersebut nelayan juga dikenakan potongan dari koperasi yang
mengelola TPI tersebut baik itu dana kesehatan, simpanan paceklik,
ataupun yang lain yang kurang lebih kalau ditotal potongan keseluruhan
dari nelayan adalah 5%(termasuk retribusi).
Pertanyaannya: Sudah tepat kah penggunaan dan pengawasan dana dari nelayan tersebut untuk kesejahteraan nelayan ?
Dan taukah kalau sebenarnya
salah satu subangan dana yang besar ke pemerintah adalah berasal dari
pelabuhan-pelabuhan yang sebagian besar nelayannya memilki kapasitas
melaut kurang lebih 40 hari atau dari kapal-kapal dengan ukuran 20 GT
keatas.
Sebagai contoh di TPI
Karangsong dana masukan ke pemerintah dapat mencapai ratusan juta per
bulan(Sumber PKL dari penulis), belum daerah yang lainnya. Sehingga
dapat dikatakan bahwa Kelautan memiliki potensi yang cukup besar untuk
dikembangkan kedepannya... termasuk kerwirausahaan dalam hal penyediaan
kapal tangkap bagi nelayan akan terus jadi peluang bisnis bagi pemilik
modal atau juragan.
Koreksinya, pemerintah
seharusnya benar-benar menjamin dan mendukung lagi program-program
kesejahteraan bagi nelayan kecil( nahkoda, ABK kapal, dan nelayan perahu
kecil) seperti memberlakukan adanya Jamsostek bagi nelayan, peningkatan
pelayanan keselamatan, perbaikan subsidi paceklik dan lain-lain yang
dapat memberikan jaminan yang bermutu bagi nelayan guna mendukung
kemajuan kelautan dan perikanan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar